Correct Article 43
PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN
Current Text
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.
(4) Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
9. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 43A dan Pasal 43B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
