Correct Article 39
PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN
Current Text
Dalam hal Asimilasi untuk Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dicabut karena melanggar ketentuan Asimilasi, maka:
a. terhadap Narapidana dan Anak Pidana, untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga;
b. dalam hal Narapidana dan Anak Pidana yang dicabut asimilasinya untuk kedua kalinya, yang bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga;
c. terhadap Anak Negara dan Anak Sipil, untuk 6 (enam) bulan pertama setelah dilakukan pencabutan asimilasinya tidak dapat mengikuti kegiatan Asimilasi.
8. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
