Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36A

PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asimilasi bagi Narapidana yang dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. (3) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait, yakni: a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan/atau kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; dan c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi secara tertulis, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan pertimbangan Asimilasi kepada Menteri. (6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction