Correct Article 34B
PP Nomor 99 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARATAN
Current Text
(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(2) Remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat
(1) diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
(3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan dari Menteri.
(4) Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
