Correct Article 31
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
