Correct Article 14
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, kenaikan pangkatnya diatur tersendiri dengan peraturan perundang -undangan.
Your Correction
