Correct Article 9
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN;
c. menunjukkan aprestasi kerja luar biasa baiknya;
d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. memperoleh Surat Tanda Tamat belajar atau Ijazah;
g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
Your Correction
