Correct Article 2
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
