Correct Article 38
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, maka :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3256);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 1);
c. Peraturan …
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438);
d. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
