Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikkan pangkat setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction