Correct Article 36
PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikkan pangkat setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
