Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 99 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib, diangkat kembali pada instansi semula. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Pegawai … (3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan Dinas Prajurit Wajib. (4) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan dengan memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama menjalankan Dinas Prajurit Wajib.
Your Correction