Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BHANDA GHARA REKSA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan INDONESIA. (2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction