Correct Article 1
PP Nomor 97 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BHANDA GHARA REKSA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PERDAGANGAN INDONESIA
Current Text
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pergudangan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Your Correction
