Correct Article 1
PP Nomor 97 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE BANK INDONESIA DALAM RANGKA PENGALIHAN KUOTA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNASIONAL MONETARY FUND KEPADA BANK INDONESIA
Current Text
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank INDONESIA paling banyak sebesar Rp778.320.274.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
