Correct Article 3
PP Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED
Current Text
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagai pembayaran kewajiban tahun 2014.
Your Correction
