Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penerimaannya disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP. (2) Mekanisme penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran PNBP.
Your Correction