Correct Article 17
PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penerimaannya disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
(2) Mekanisme penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran PNBP.
Your Correction
