Correct Article 10
PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas meliputi orang perseorangan dan badan hukum yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang dikenakan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
Your Correction
