Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peningkatan kinerja lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan: a. perbaikan pada ruas jalan, koridor atau kawasan yang dilakukan pembatasan; b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan pada ruas jalan, koridor, atau kawasan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan di ruas jalan dan/atau persimpangan; c. pemeliharaan dan pengembangan teknologi untuk kepentingan lalu lintas; dan d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (3) Peningkatan pelayanan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan: a. penambahan dan pemeliharaan jalur dan lajur dan/atau jalan khusus untuk angkutan umum massal; b. penambahan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas pendukung angkutan umum massal; dan c. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi untuk kepentingan pelayanan angkutan umum massal. (4) Pemanfaatan penerimaan Retribusi diatur dalam Peraturan Daerah.
Your Correction