Correct Article 3
PP Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
(2) Tidak termasuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. sepeda motor;
b. kendaraan penumpang umum;
c. kendaraan pemadam kebakaran; dan
d. ambulans.
Your Correction
