Correct Article 4
PP Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
