Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal negara melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs.
Your Correction