Correct Article 60
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada Administrator KEK.
(3) Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
