Correct Article 55
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.
(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, dan
b. membahas permasalahan pengupahan.
(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Your Correction
