Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur. (2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK: a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, dan b. membahas permasalahan pengupahan. (3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Your Correction