Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus melakukan koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional berkaitan dengan sinkronisasi terhadap agenda program yang dibahas langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang sifatnya arahan dan konsultatif. (2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya sepanjang koordinasi dimaksud untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif. (3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Your Correction