Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Apabila dipandang perlu, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. (3) Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
Your Correction