Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, berjumlah 15 (lima belas orang) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha, masing-masing sebanyak 5 (lima) orang. (2) Dalam hal komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, komposisi keterwakilan ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction