Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara permohonan: a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan b. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction