Correct Article 39
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Tata cara permohonan:
a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan
b. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
