Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Your Correction