Correct Article 28
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil; atau
b. masa manfaat aktiva sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1.
(2) Terhadap aktiva tetap tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai ketentuan dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2.
Your Correction
