Correct Article 26
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai industri yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK;
b. tidak merealisasikan penanaman modal sesuai dengan rencana penanaman modal dalam surat persetujuan penanaman modal; dan/atau
c. tidak memenuhi ketentuan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dibebaskan atau dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
