Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction