Correct Article 19
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin dan peralatan.
(2) Bagi Pelaku Usaha di KEK, diberikan fasilitas dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri berupa:
a. pembebasan bea masuk atas impor mesin dan peralatan; dan/atau
b. pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk periode waktu tertentu.
(3) Pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
