Correct Article 17
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Barang dari pelaku usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
a. Luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
c. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
d. Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
e. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
f. TLDDP.
(2) Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
(4) Barang asal impor yang masih terutang bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) yang dikeluarkan dari KEK dan ditujukan ke lokasi dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan tujuan impor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
a. dipungut bea masuk;
b. dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai; dan
c. dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(6) Barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dikeluarkan dari KEK dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal di KEK untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka kerjasama perdagangan internasional.
(7) Besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sebesar 0% (nol persen) selama barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40% (empat puluh persen).
(8) Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Your Correction
