Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Your Correction