Correct Article 12
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
a. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP;
b. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari selain TLDDP;
c. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Pelaku Usaha di KEK kepada Pelaku Usaha di KEK lainnya;
dan/atau
d. penyerahan barang kena pajak tertentu antar Pelaku Usaha di KEK.
(2) Barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain;
b. barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan; dan/atau
c. barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK.
Your Correction
