Correct Article 10
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Kegiatan Lainnya di KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan pokok, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial;
b. penyusutan yang dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1) untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan:
Kelompok I
Kelompok II Kelompok III Kelompok IV
2 tahun
4 tahun 8 tahun 10 tahun
50%
25% 12,5% 10%
100% (dibebankan sekaligus) 50% 25% 20%
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun
II. Bangunan:
Permanen Tidak Permanen
10 tahun 5 tahun
10% 20%
2) untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
Kelompok Aktiva Tak Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun
1. Kelompok I
Kelompok II Kelompok III Kelompok IV 2 tahun
4 tahun 8 tahun 10 tahun 50%
25% 12,5% 10% 100% (dibebankan sekaligus) 50% 25% 20%
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di INDONESIA sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku;
dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tambahan 1 (satu) tahun, apabila melakukan Penanaman Modal dengan nilai lebih dari Rp
200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
2) tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun, apabila:
a) mempekerjakan paling sedikit 500 (lima ratus) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau b) mempekerjakan paling sedikit 1.000 (seribu) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3) tambahan 1 (satu) tahun, apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 2 (dua) tahun, apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5) tambahan 1 (satu) tahun, apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) paling lambat tahun ke-4 (keempat);
6) tambahan 2 (dua) tahun, apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada di KEK sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau 7) tambahan 2 (dua) tahun, apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
a. diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada;
b. besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak yang ditanamkan kembali dalam perluasan
usaha terhadap nilai sisa buku seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction
