Correct Article 9
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(2) Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
