Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan konstruksi setelah mendapat izin investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3). (2) Perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Izin Mendirikan Bangunan; b. Izin Lingkungan, diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi.
Your Correction