Correct Article 80
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan penerbitan Izin Prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan Izin Investasi kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2) Pemohonan izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasa Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Administrator KEK.
(3) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Administrator KEK selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditolak, Administrator KEK membuat Surat Penolakan Izin Investasi selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha dengan menyebutkan alasan penolakan.
Your Correction
