Correct Article 76
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
(2) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun.
(3) Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bagunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi secara komersial.
(5) Pelaku Usaha pada KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Jangka pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian,
perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Badan Usaha.
(7) Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria.
Your Correction
