Correct Article 73
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
Your Correction
