Correct Article 71
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
a. Izin Tinggal Sementara; atau
b. Izin Tinggal Tetap dalam hal orang asing memiliki Izin Tinggal Sementara.
(4) Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak orang asing telah diberikan Izin Tinggal Sementara.
(5) Dalam rangka pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha bertindak sebagai penjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang keimigrasian.
Your Correction
