Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi orang asing yang bekerja di KEK diberikan Izin Tinggal Sementara. (2) Bagi orang asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan: a. sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan penanaman modal paling kurang Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau b. melakukan penanaman modal paling kurang Rp10.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Bagi wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Sementara, dapat diberikan Izin Tinggal Tetap.
Your Correction