Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang. (2) Setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal diwilayah KEK tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun. (3) Ketentuan yang mengatur seluruh pendapatan negara yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas tetap berlaku.
Your Correction