Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang melakukan penanaman modal, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bagi orang asing yang memiliki paspor kebangsaan.
Your Correction