Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka: a. penanaman modal; b. bekerja sebagai tenaga ahli; c. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas; d. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; atau e. memiliki rumah bagi orang asing. (2) Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata.
Your Correction