Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka: a. tugas pemerintahan; b. bisnis; dan/atau c. keluarga. (2) Permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik INDONESIA dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. rekomendasi dari pejabat Administrator KEK; dan c. pasphoto berwarna.
Your Correction