Correct Article 66
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
a. tugas pemerintahan;
b. bisnis; dan/atau
c. keluarga.
(2) Permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik INDONESIA dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. rekomendasi dari pejabat Administrator KEK; dan
c. pasphoto berwarna.
Your Correction
