Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional. (2) Dewan Nasional dalam MENETAPKAN bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Your Correction