Correct Article 3
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:
a. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan
b. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
Your Correction
