Correct Article 2
PP Nomor 96 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha
serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang;
c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan; dan
f. perizinan dan nonperizinan.
Your Correction
